“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9/2023).

  • @[email protected]
    link
    fedilink
    Bahasa Indonesia
    21 year ago

    Nah ini baru masuk akal, masak iya orang yang sudah terbukti korupsi, di kasih kesempatan untuk menduduki tempat di mana intergritas bisa di percaya dan untuk tidak melakukan korupsi adalah sangat penting.