Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama melalui putusan. Pasangan yang dizinkan menikah adalah JEA (seorang Kristen) dan SW (seorang muslimah).
Jika didalam hukum Islam sudah dikatakn haram ya haram, walaupun banyak yang melanggar. Meskipun banyak musim yang menikah beda agama, hukum Islam tidak akan berubah.
tidak, konsensus ulama menyatakan muslim tidak boleh menikahi non-muslim.
Cholil Nafis Tepis Argumen Nikah Beda Agama, Begini Pemaparannya | CDK tvOne https://www.youtube.com/watch?v=Q2Ajj1pa78o
Oke sip