Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online yang merugikan bandar merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dibantah warga setempat.

Warga sekitar kontrakan yang dijadikan para pelaku beroperasi mengaku tidak pernah tahu jika rumah itu digunakan untuk judi online.

TKP itu berlokasi di Plumbon, Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sutrisno, Ketua RT 11 Plumbon menyatakan bahwa tidak ada keluhan dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang dijadikan markas judi.

“Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu kok masa laporan dari warga,” ujar Sutrisno pada Jumat (8/8/2025).